81 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi Hukum, Keadilan, dan Moralitas Bangsa

Oleh: Muhammad Tsaqib Idary, S.H., M.H., CPLA — Advokat & Corporate Lawyer, Dosen Hukum, Dewan Pakar Hukum, Dewan Pakar HISSI, Managing Partner MTI Law Firm (Muhammad Tsaqib Idary & Partners)

Peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah momentum untuk bertanya ulang: apa arti kemerdekaan bagi sebuah negara hukum?

Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai bebasnya bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan sejati juga soal kemampuan negara menghadirkan keadilan, kepastian hukum, kesejahteraan, pemerintahan yang baik, dan perlindungan hak warga negaranya.

Tulisan reflektif ini mengajak kita melihat kembali hubungan antara kemerdekaan, penegakan hukum, kebijakan publik, pemberantasan korupsi, kepastian hukum bagi dunia usaha, pendidikan hukum, serta pembentukan budi pekerti, akhlak, dan adab — dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai pijakan.

Kemerdekaan dalam Bingkai Negara Hukum

Konstitusi kita menyatukan dua gagasan besar: Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sekaligus negara hukum. Dua prinsip ini tidak bisa dipisahkan. Kemerdekaan harus melahirkan tata pemerintahan yang tunduk pada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum, perlindungan hak, pembatasan kekuasaan, dan peradilan yang independen. Dalam kerangka ini, kemerdekaan berarti setiap warga negara punya ruang nyata untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi, serta terlindungi dari kekuasaan yang sewenang-wenang.

Ungkapan lama “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak boleh berhenti menjadi slogan. Ia harus terus diuji lewat prinsip equality before the law, due process, independensi penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika masyarakat merasakan ada perlakuan berbeda karena kekuasaan atau kemampuan ekonomi, di situlah kepercayaan pada negara hukum mulai terkikis.

Kebijakan Publik yang Berpihak kepada Rakyat

Warga tidak selalu berhadapan langsung dengan konstitusi, tapi mereka merasakan negara lewat pelayanan publik, perizinan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, perpajakan, hingga regulasi ekonomi. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hadir untuk mendorong pemerintahan yang baik dan memastikan wewenang dijalankan sesuai peraturan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dari sudut pandang corporate lawyer, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi dunia usaha. Investasi, kontrak, pembiayaan, merger dan akuisisi, perizinan, hingga tata kelola perusahaan membutuhkan regulasi yang jelas dan penegakan yang bisa diprediksi.

Namun kepastian hukum tidak boleh lepas dari keadilan sosial, iklim usaha yang sehat justru membutuhkan hukum yang melindungi kompetisi yang adil, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan manfaat ekonomi tidak hanya menumpuk pada segelintir pihak.

Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah sebaiknya diarahkan pada substansi, proses, transparansi, partisipasi, dan dampaknya bagi masyarakat, bukan penolakan buta, melainkan bagian dari kontrol demokratis agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Korupsi: Pengkhianatan terhadap Amanah Rakyat

Korupsi punya dua dimensi sekaligus: hukum dan moral. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa korupsi merugikan keuangan dan perekonomian negara, sekaligus berdampak langsung pada hak dan kesempatan masyarakat.

Pemberantasan korupsi membutuhkan dua jalur yang berjalan beriringan:

Penindakan melalui sistem peradilan pidana yang profesional, adil, dan berbasis bukti.

Pencegahan melalui perbaikan tata kelola, transparansi, pengendalian internal, penanganan konflik kepentingan, pengadaan yang akuntabel, dan pendidikan integritas.

Penindakan tanpa pembenahan sistem berisiko menghasilkan siklus yang berulang. Sebaliknya, pencegahan tanpa penegakan yang tegas bisa kehilangan daya cegahnya. Pada titik inilah korupsi harus dilihat sebagai persoalan budaya ketika pemberian yang tidak semestinya dianggap kebiasaan, atau jabatan diperlakukan sebagai kesempatan memperkaya diri, persoalannya sudah melampaui norma pidana semata. Ia menjadi soal karakter publik.

Pendidikan Hukum: Membentuk Manusia Hukum, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

Fakultas hukum tidak boleh hanya mencetak lulusan yang pandai mengidentifikasi norma. Pendidikan hukum harus membentuk profesional yang memahami tujuan sosial dari hukum itu sendiri. Pertanyaannya bukan lagi sekadar “apa bunyi pasalnya”, melainkan “keadilan apa yang hendak diwujudkan oleh norma tersebut”.

Cara berpikir seperti ini mendorong mahasiswa memahami hubungan antara hukum, moral, masyarakat, kekuasaan, dan kepentingan publik — sekaligus memperkuat clinical legal education, etika profesi, kemampuan argumentasi, penelitian hukum, pemahaman teknologi, dan tanggung jawab sosial.

Budi Pekerti, Akhlak, dan Adab sebagai Fondasi Moral Hukum

Reformasi hukum sering dibicarakan dalam bahasa institusi, regulasi, dan penegakan. Namun keberhasilan hukum, pada akhirnya, sangat ditentukan oleh manusia yang menjalankannya. Norma yang baik bisa kehilangan makna jika pelaksananya tidak berintegritas.

Budi pekerti, akhlak, dan adab bukan pengganti hukum, ketiganya adalah fondasi moral yang membuat hukum bekerja efektif. Hukum memberi batas eksternal; akhlak membentuk kendali internal; adab mengarahkan cara seseorang menggunakan kebebasan dan kekuasaan secara bertanggung jawab.

Aparat penegak hukum harus berintegritas, pengusaha harus patuh dan bertanggung jawab, akademisi harus menjaga kejujuran ilmiah, pejabat publik harus memaknai jabatan sebagai amanah, dan masyarakat harus memiliki kesadaran hukum. Seluruh ekosistem ini yang menentukan kualitas negara hukum.

Refleksi dari Empat Peran

Sebagai advokat, keadilan bukan konsep abstrak, melainkan kebutuhan konkret klien dan masyarakat, akses terhadap hukum, kualitas bukti, strategi, dan integritas proses menentukan apa yang dirasakan sebagai adil.

Sebagai corporate lawyer, hukum yang sehat adalah infrastruktur ekonomi. Perusahaan membutuhkan kontrak yang kuat, kepatuhan, legal due diligence, tata kelola, dan kepastian regulasi, namun hukum bisnis yang baik juga harus mencegah penyalahgunaan posisi dominan dan menjaga tanggung jawab sosial dunia usaha.

Sebagai dosen hukum, masa depan hukum Indonesia berada di ruang kelas hari ini. Cara mahasiswa dididik menentukan kualitas hakim, advokat, jaksa, notaris, birokrat, akademisi, legislator, hingga pemimpin bisnis di masa depan.

Sebagai dewan pakar hukum dan dewan pakar HISSI, kontribusi keilmuan harus diarahkan pada penguatan hukum yang adil, kemaslahatan masyarakat, kebijakan yang bertanggung jawab, serta pembentukan budaya hukum yang berintegritas, bukan sekadar kritik, tapi juga konstruksi dan solusi.

Kemerdekaan Generasi Kini: Dari Perjuangan Fisik ke Perjuangan Integritas

Generasi 1945 memperjuangkan kemerdekaan lewat pengorbanan fisik dan politik. Generasi hari ini punya medan juang yang berbeda, memastikan kemerdekaan benar-benar menghasilkan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, pemerintahan yang bersih, dan manusia Indonesia yang bermartabat.

Perjuangan itu adalah melawan ketidakadilan, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakjujuran, diskriminasi, dan sikap apatis. Perjuangan itu juga dilakukan dengan memperkuat institusi, meningkatkan kualitas kebijakan, menjaga profesionalitas dunia usaha, serta mendidik generasi muda agar melihat integritas bukan sebagai beban, melainkan kehormatan.

Indonesia belum selesai dan itu bukan hal yang perlu ditakuti. Justru kemerdekaan memberi kita mandat untuk terus menyempurnakan negara. Optimisme bukan berarti menutup mata terhadap masalah, melainkan berani mengakuinya sembari percaya bahwa perbaikan bisa dicapai lewat kerja yang konsisten.

Penutup

Negara hukum tidak cukup dibangun lewat banyaknya peraturan, melainkan lewat hukum yang adil, penegakan yang konsisten, pemerintahan yang baik, kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dan budaya integritas. Pemberantasan korupsi perlu menggabungkan penindakan dengan pencegahan dan pembentukan budaya antikorupsi. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum yang berjalan seiring keadilan sosial. Pendidikan hukum harus mencetak profesional yang tidak hanya kompeten, tapi juga berintegritas.

Referensi:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Asshiddiqie, Jimly (2003), Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945

Friedman, Lawrence M. (1975), The Legal System: A Social Science Perspective

Kelsen, Hans (1945), General Theory of Law and State

Soekanto, Soerjono (2007), Pokok-Pokok Sosiologi Hukum