Dalam dunia pekerjaan, tak jarang kondisi kepailitan dialami perusahaan. Melihat kondisi demikian, muncul pertanyaan di benak kita, yaitu jika perusahaan pailit apakah karyawan dapat pesangon? Lalu, bagaimana aturan pesangon perusahaan pailit?
Saat karyawan mengalami PHK, salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan adalah pesangon. Pemberian pesangon sendiri telah diatur dalam pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
- Untuk besaran pesangon yang diberikan pun telah diatur dalam pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Bagi Anda yang ingin mengajukan pesangon karena perusahaan pailit, sebaiknya Anda memahami proses klaim pesangonnya. Di Indonesia, proses klaim pesangon saat perusahaan pailit diatur oleh Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Secara umum, klaim pesangon saat perusahaan pailit bisa diajukan melalui HR perusahaan. Saat perusahaan melakukan PHK karena pailit, perusahaan akan mengadakan sesi diskusi yang umumnya dihadiri HR dan karyawan.
Dalam diskusi tersebut, Anda bisa mengajukan besaran pesangon yang berhak didapatkan dan meminta kesepakatan pesangon tersebut dicantumkan dalam surat pemberhentian kerja.
Perlu diingat bahwa pemberian pesangon merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Jika perusahaan menolak memberikan pesangon tanpa alasan yang jelas, Anda bisa melakukan pengaduan kepada Disnaker.
Pada saat perusahaan pailit, tentunya aset perusahaan akan berkurang drastis. Hal ini bisa jadi menyebabkan pembayaran pesangon hanya sebagian dari klaim penuh. Selain itu, prioritas klaim juga menjadi faktor penting, di mana pesangon karyawan mungkin hanya dibayarkan setelah klaim kreditur lain dipenuhi, jika sisa dana tersedia.
Proses hukum yang kompleks, tata cara pengajuan klaim yang rumit, dan persaingan dengan kreditur lain juga dapat menyulitkan karyawan dalam mendapatkan pesangon mereka.
Oleh karena itu, mendapatkan nasihat hukum yang tepat dan memahami hak-hak karyawan dengan baik merupakan langkah penting bagi karyawan yang terkena dampak untuk memastikan bahwa klaim pesangon mereka diurus dengan benar dalam konteks hukum kepailitan Indonesia.
Untuk memaksimalkan peluang Anda dalam mendapatkan pesangon yang layak, berikut adalah beberapa tips memaksimalkan peluang mendapatkan pesangon yang dapat Anda pertimbangkan:
- Pelajari Hak Anda: Ketahui hak-hak Anda sesuai dengan undang-undang tenaga kerja di wilayah Anda. Pahami apa yang Anda berhak terima dalam hal pesangon, termasuk jumlah yang seharusnya Anda terima berdasarkan masa kerja dan kondisi lainnya.
- Dokumentasikan Semua Informasi: Simpan semua dokumen terkait pekerjaan Anda dengan baik, termasuk kontrak kerja, slip gaji, surat peringatan, dan komunikasi tertulis lainnya. Dokumentasi ini dapat menjadi bukti penting jika Anda perlu mengajukan klaim pesangon di masa depan.
- Jangan Ragu untuk Bertanya: Jika Anda memiliki pertanyaan tentang pesangon Anda atau kondisi pemberhentian kerja lainnya, jangan ragu untuk bertanya kepada HR atau manajer Anda. Pastikan Anda memahami dengan jelas apa yang Anda berhak terima dan bagaimana prosesnya.
- Ajukan Klaim Sesuai Prosedur: Jika Anda yakin bahwa Anda memiliki klaim yang sah terkait pesangon, pastikan untuk mengajukannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan Anda atau undang-undang yang berlaku di wilayah Anda. Jangan lewatkan batas waktu untuk mengajukan klaim.
- Minta Bantuan Hukum Jika Diperlukan: Jika Anda merasa bahwa hak-hak Anda telah dilanggar atau Anda memerlukan bantuan dalam mengajukan klaim pesangon, pertimbangkan untuk mencari nasihat dari pengacara atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah ketenagakerjaan.