Perspektif Hukum Perkawinan: Cekcok Berkelanjutan Jadi Dasar Utama Perceraian

Oleh: Diki Mardiansyah (MTI Law Firm)

BEKASI, 23 April 2026. Perceraian kerap diasosiasikan dengan faktor ekonomi. Namun dalam praktik hukum, penyebab utama putusnya perkawinan justru bukan semata soal finansial, melainkan konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

Founder Kantor Hukum Muhammad Tsaqib Idary & Partners (MTI), Muhammad Tsaqib Idary mengungkapkan, dalam perkara perceraian, faktor dominan yang muncul adalah pertikaian atau cekcok yang terus-menerus.

“Yang paling banyak itu konflik yang tidak selesai, bukan ekonomi. Ekonomi itu lebih sebagai faktor penunjang yang mempercepat perceraian,” ujarnya.

Perspektif Hukum: Alasan Perceraian dalam Regulasi

Dalam kerangka hukum Indonesia, alasan perceraian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Salah satu alasan yang paling sering digunakan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak memungkinkan pasangan hidup rukun kembali.

Selain itu, hukum juga mengenal kondisi khusus seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang memungkinkan proses perceraian dilakukan tanpa harus memenuhi syarat pisah rumah dalam jangka waktu tertentu.

“Memang ada syarat pisah rumah, misalnya enam bulan, tetapi itu tidak mutlak. Dalam kondisi tertentu seperti kekerasan, proses hukum bisa berjalan tanpa harus menunggu,” jelas Tsaqib.

Ekonomi Bukan Akar, Tapi Pemicu

Menurut Tsaqib, faktor ekonomi lebih tepat diposisikan sebagai katalisator konflik. Ketidakseimbangan pendapatan atau ekspektasi finansial yang tidak realistis dapat memperburuk hubungan, terutama jika tidak diiringi komunikasi yang baik.

Dalam praktiknya, banyak pasangan yang sejak awal telah memahami kondisi ekonomi masing-masing, tetapi tekanan dari lingkungan—termasuk keluarga—dapat memicu konflik baru.

“Kadang bukan pasangan yang bermasalah, tapi ada tekanan dari luar, seperti orang tua yang mempertanyakan kemampuan ekonomi,” katanya.

Dalam konteks ini, hukum tidak menilai besar kecilnya penghasilan sebagai dasar perceraian, melainkan dampaknya terhadap keharmonisan rumah tangga.

Dinamika Peran Ekonomi dalam Rumah Tangga

Fenomena istri berpenghasilan lebih tinggi dari suami juga bukan hal yang jarang terjadi. Secara hukum, kondisi tersebut tidak menjadi persoalan selama tidak menimbulkan konflik yang berujung pada disharmoni.

Tsaqib menekankan bahwa relasi dalam perkawinan seharusnya dibangun atas dasar kesepakatan dan penerimaan sejak awal.

“Kalau dari awal sudah ada komitmen, misalnya istri menerima kondisi suami yang penghasilannya lebih kecil, maka itu seharusnya tidak menjadi masalah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsep kerja sama ekonomi dalam rumah tangga—di mana suami dan istri saling mendukung—justru dapat menjadi faktor penguat dalam mempertahankan perkawinan.

Catatan Praktik: Transparansi dan Itikad Baik

Dalam banyak kasus yang ditangani Tsaqib melalui kantor hukumnya, transparansi kondisi ekonomi sejak awal menjadi faktor penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

Keterbukaan mengenai penghasilan, tanggung jawab finansial, hingga rencana masa depan dinilai sebagai bagian dari itikad baik dalam membangun rumah tangga, yang juga relevan dalam penilaian hakim ketika memeriksa perkara perceraian.

“Yang penting itu keterbukaan dan komitmen. Kalau itu ada, biasanya rumah tangga lebih kuat, meskipun secara ekonomi belum mapan,” katanya.

Implikasi Hukum: Fokus pada Keharmonisan, Bukan Nominal

Dengan demikian, dalam perspektif hukum perkawinan, ukuran utama bukanlah kondisi ekonomi secara nominal, melainkan apakah hubungan tersebut masih dapat dipertahankan secara harmonis.

Ketika konflik telah terjadi secara terus-menerus dan tidak ada prospek rukun kembali, maka perceraian menjadi jalan yang dibenarkan oleh hukum.

Ekonomi, dalam hal ini, hanyalah salah satu variabel yang mempercepat retaknya relasi—bukan akar utama dari putusnya ikatan perkawinan.

Data Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan paling dominan dalam perkara perceraian di Indonesia. Dalam berbagai laporan tahunan lembaga peradilan tersebut, faktor ini secara konsisten menempati posisi teratas, melampaui alasan ekonomi, pihak ketiga, maupun faktor lainnya.
Temuan ini memperkuat pandangan bahwa konflik relasi menjadi inti persoalan dalam rumah tangga, sementara faktor ekonomi lebih sering berperan sebagai pemicu tambahan.

Secara normatif, kondisi tersebut juga telah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, khususnya Pasal 19 huruf (f), yang menyebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak memungkinkan hidup rukun kembali merupakan alasan sah untuk mengajukan perceraian. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f), yang menjadi rujukan utama dalam praktik peradilan agama.

Tentang Muhammad Tsaqib Idary & Partners
Muhammad Tsaqib Idary & Partners adalah kantor hukum yang memberikan layanan jasa hukum profesional bagi individu dan badan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan layanan hukum, masyarakat dapat menghubungi tim Muhammad Tsaqib Idary & Partners melalui email di lawfirmmti@gmail.com, telepon/WhatsApp di +62 858-8876-7295, atau mengunjungi kantor di Z Living Lake Garden EF 28 No. 12, Grand Wisata, Bekasi.