Korporasi dalam KUHP Baru: Antara Kepatuhan dan Risiko Pidana yang Tak Terelakkan

Oleh: Muhammad Tsaqib, SH., MH. CPLA (Managing Partner MTI Lawfirm)

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paling fundamental dalam lanskap hukum pidana Indonesia dalam hampir satu abad terakhir.

Jika sebelumnya hukum pidana berfokus pada individu sebagai pelaku utama, maka KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang berdiri sendiri, dengan konsekuensi yang tidak lagi dapat dihindari oleh badan usaha.

Perubahan ini tidak bersifat administratif, melainkan substantif. Ia menggeser cara pandang terhadap tanggung jawab hukum dalam dunia bisnis. Korporasi tidak lagi hanya dinilai dari aktivitas bisnisnya, tetapi juga dari kemampuan sistem internalnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam konteks ini, setiap keputusan bisnis, baik strategis maupun operasional, mengandung dimensi risiko pidana yang nyata.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHP baru adalah perluasan definisi korporasi. Tidak hanya badan hukum seperti perseroan terbatas, tetapi juga entitas non-badan hukum seperti firma, CV, hingga bentuk usaha kolektif lainnya kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, batas antara entitas formal dan informal dalam konteks hukum pidana menjadi semakin kabur. Tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar struktur badan hukum formal.

Selain itu, KUHP baru memperkenalkan model pertanggungjawaban yang lebih kompleks. Korporasi dapat dipidana secara mandiri, pengurus dapat dimintai tanggung jawab secara individual, dan dalam kondisi tertentu keduanya dapat dipidana secara bersamaan.

Pendekatan ini menciptakan eksposur risiko ganda: pada level institusi dan pada level personal pengambil keputusan. Direksi dan komisaris tidak lagi dapat sepenuhnya berlindung di balik entitas hukum korporasi apabila terbukti terdapat peran aktif, perintah, atau bahkan pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana.

Aspek lain yang patut menjadi perhatian serius adalah kriteria pemidanaan korporasi yang dirumuskan secara luas. Korporasi dapat dipidana bukan hanya karena secara aktif melakukan tindak pidana, tetapi juga ketika memperoleh manfaat dari tindakan tersebut, atau bahkan ketika dianggap “membiarkan” pelanggaran terjadi.

Frasa “membiarkan” ini menjadi titik paling krusial sekaligus problematis. Dalam praktik, kelemahan sistem pengawasan internal dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran, yang pada akhirnya berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Dari sisi sanksi, KUHP baru menghadirkan spektrum hukuman yang jauh lebih berat dan berdampak langsung terhadap kelangsungan bisnis. Selain denda yang diperberat, pengadilan dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, penutupan operasional, perampasan keuntungan, hingga pembubaran korporasi. Sanksi terakhir ini pada dasarnya merupakan “hukuman mati” bagi entitas bisnis, karena mengakhiri eksistensi korporasi secara permanen.

Namun demikian, KUHP baru tidak hanya menghadirkan risiko. Di sisi lain, regulasi ini juga membuka ruang bagi korporasi untuk membangun mekanisme perlindungan hukum melalui penerapan program kepatuhan yang efektif.

Untuk pertama kalinya dalam sistem hukum pidana Indonesia, keberadaan compliance program diakui sebagai faktor yang dapat meringankan bahkan menghapuskan pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, perusahaan yang mampu membuktikan bahwa mereka telah melakukan upaya pencegahan secara sungguh-sungguh memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi proses hukum.

Dalam konteks ini, kepatuhan tidak lagi dapat dipandang sebagai beban administratif semata. Ia bertransformasi menjadi instrumen strategis yang menentukan keberlanjutan bisnis. Perusahaan dengan sistem kepatuhan yang kuat tidak hanya lebih terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif dalam membangun kepercayaan investor, mitra bisnis, dan regulator.

Meski demikian, potensi risiko tetap tidak dapat diabaikan. Norma yang bersifat luas dan multitafsir membuka ruang bagi kriminalisasi kebijakan bisnis, terutama dalam kondisi di mana pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika dunia usaha belum sepenuhnya matang. Keputusan bisnis yang sah secara komersial dapat saja dipandang sebagai kelalaian pidana apabila tidak didukung oleh dokumentasi dan analisis risiko yang memadai.

Dalam situasi ini, peran corporate lawyer menjadi semakin krusial. Pendampingan hukum tidak lagi bersifat reaktif, tetapi harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan. Korporasi dituntut untuk melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan internal, meninjau kembali kontrak dengan mitra bisnis, serta menyiapkan protokol respons hukum apabila menghadapi proses investigasi.

Pada akhirnya, KUHP baru menghadirkan realitas baru dalam dunia usaha: bahwa risiko pidana adalah bagian inheren dari aktivitas bisnis. Pertanyaannya bukan lagi apakah risiko tersebut ada, melainkan apakah korporasi telah siap mengelolanya.

Bagi perusahaan yang telah menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari budaya organisasi, KUHP baru dapat menjadi instrumen yang memperkuat posisi mereka dalam ekosistem bisnis yang semakin transparan dan akuntabel. Namun bagi mereka yang masih mengandalkan celah regulasi atau sistem pengawasan yang lemah, regulasi ini merupakan peringatan tegas bahwa era tersebut telah berakhir.

Kepatuhan, pada akhirnya, bukan sekadar kewajiban hukum. Ia adalah fondasi keberlanjutan bisnis di tengah perubahan regulasi yang tidak terelakkan.

Tentang Muhammad Tsaqib Idary & Partners (MTI Lawfirm)

Muhammad Tsaqib Idary & Partners adalah kantor hukum yang memberikan layanan jasa hukum profesional bagi individu dan badan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan layanan hukum, masyarakat dapat menghubungi tim Muhammad Tsaqib Idary & Partners melalui email di lawfirmmti@gmail.com, telepon/WhatsApp di +62 858-8876-7295, atau mengunjungi kantor di Z Living Lake Garden EF 28 No. 12, Grand Wisata, Bekasi.