ANALISA HUKUM MTI LAW FIRM

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah Umrah Hanania Travel

Oleh: Muhammad Tsaqib Idary SH., MH., CPLA (Pendiri dan Owner MTI Law Firm)

Kronologi Singkat

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah. Hingga saat ini terdapat sedikitnya 128 korban dengan kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp12 miliar, bahkan sebagian perwakilan korban memperkirakan total kewajiban pengembalian dana mencapai sekitar Rp60 miliar.


Analisa Hukum Pidana

  1. Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Apabila sejak awal terdapat janji pemberangkatan umrah yang ternyata tidak dapat direalisasikan dan dana jemaah digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka dapat memenuhi unsur:

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang.

Unsur yang akan diuji penyidik adalah:

Adanya janji pemberangkatan umrah;

Adanya pembayaran dari jemaah;

Adanya ketidakmampuan atau ketidakberadaan niat untuk memberangkatkan;

Adanya keuntungan yang diperoleh pelaku.


  1. Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

Jika dana yang telah diterima untuk biaya perjalanan umrah digunakan untuk kepentingan lain di luar pemberangkatan jemaah, maka dapat memenuhi unsur:

Pasal 372 KUHP

Penggelapan atas barang atau uang yang berada dalam penguasaan secara sah tetapi kemudian digunakan secara melawan hukum.

Indikasinya terlihat dari pengakuan bahwa dana keberangkatan baru digunakan untuk menutup kewajiban lama (skema gali lubang tutup lubang).


  1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika hasil penyidikan menemukan adanya:

Pengalihan aset,

Pemindahan dana ke rekening pihak lain,

Pembelian aset atas nama keluarga atau perusahaan afiliasi,

maka dapat dikenakan:

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Karena itu penyidik biasanya akan melakukan:

Pelacakan rekening;

Pemblokiran aset;

Penyitaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.

Polda Metro Jaya juga dikabarkan sedang mendalami kemungkinan penerapan pasal TPPU.


Analisa Hukum Korporasi

Kasus ini tidak hanya berhenti pada direktur.

Menurut:

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Apabila terbukti kejahatan dilakukan dalam lingkup kebijakan perusahaan, maka:

Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban;

Komisaris dapat diperiksa apabila mengetahui dan membiarkan;

Korporasi dapat dijadikan tersangka.

Sanksinya dapat berupa:

Denda korporasi;

Pembekuan usaha;

Pencabutan izin;

Perampasan aset perusahaan.


Strategi Hukum Korban (Pandangan MTI Law Firm)

Bagi korban yang meminta pendampingan hukum, fokus tidak cukup hanya pada pemidanaan pelaku.

Langkah 1

Mengajukan diri sebagai korban resmi dalam perkara pidana.

Langkah 2

Menyerahkan seluruh bukti:

Bukti transfer;

Invoice;

Kuitansi;

Brosur;

Percakapan WhatsApp;

Surat perjanjian.

Langkah 3

Memohon penyitaan aset tersangka dan korporasi.

Karena tujuan utama korban bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi mengembalikan kerugian.

Langkah 4

Mengajukan gugatan perdata atau permohonan restitusi.

Langkah 5

Mendorong penyidik menerapkan TPPU agar aset yang disembunyikan dapat ditelusuri dan disita.


Risiko Terbesar Korban

Dalam praktik, banyak perkara travel umrah berakhir dengan:

Pelaku dipenjara;

Tetapi uang korban tidak kembali.

Karena itu strategi terbaik adalah:

“Follow The Money, Not Only The Suspect.”

Fokus utama harus mengejar:

Rekening perusahaan;

Aset direktur;

Kendaraan;

Properti;

Investasi yang berasal dari dana jemaah.


Kesimpulan MTI Law firm

Kasus Hanania Travel secara hukum mengandung indikasi kuat tindak pidana penipuan, penggelapan, dan berpotensi TPPU, dengan kemungkinan pertanggungjawaban tidak hanya pada individu direktur tetapi juga terhadap korporasi apabila ditemukan kebijakan perusahaan yang menyebabkan kerugian para jemaah. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, langkah paling efektif bagi korban adalah menggabungkan jalur pidana, penyitaan aset, TPPU, dan gugatan perdata, sehingga peluang pengembalian kerugian menjadi lebih besar dibanding hanya mengandalkan proses pemidanaan semata.