Analisa MTI Law Firm atas Tertangkapnya Dadan Hindayana dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Oleh: Muhammad Tsaqib Idary SH., MH., CPLA (Pendiri dan Owner MTI Law Firm)

Kronologi Singkat


Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

Pandangan Hukum MTI Law Firm

1. Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, secara hukum Dadan Hindayana tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Prinsip ini merupakan bagian dari due process of law yang wajib dihormati oleh aparat penegak hukum, media, maupun masyarakat.

2. Kasus Ini Menguji Tata Kelola Program Strategis Nasional

Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintahan yang menyasar jutaan anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan.

Apabila dugaan korupsi terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga:

Hak anak memperoleh gizi yang layak;

Kepercayaan publik terhadap program pemerintah;

Stabilitas kebijakan sosial nasional.

Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan profesional.

3. Potensi Pasal yang Dapat Diterapkan

Apabila unsur-unsur pidana terbukti, penyidik berpotensi menerapkan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
Pasal 3 UU Tipikor;
Pasal 12 huruf i atau ketentuan lain terkait konflik kepentingan;
Pasal 55 KUHP terkait penyertaan apabila dilakukan bersama-sama.

Namun demikian, penerapan pasal tetap harus dibuktikan melalui audit kerugian negara dan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

4. Corporate Governance dan Compliance Menjadi Sorotan

Dari perspektif corporate lawyer, perkara ini menunjukkan pentingnya:

Due diligence terhadap mitra dan yayasan pelaksana;

a. Audit pengadaan barang dan jasa;
b. Pengawasan internal;
c. Whistleblowing system;
d. Legal compliance monitoring.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa program dengan anggaran besar memerlukan pengawasan hukum yang kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

5. Pemulihan Kerugian Negara Harus Menjadi Prioritas

Selain pemidanaan pelaku, negara harus fokus pada:

a.Asset tracing;
b.Asset recovery;
c.Penyitaan hasil kejahatan;
d.Pengembalian kerugian negara.

Tujuannya agar manfaat program MBG tetap dapat dinikmati masyarakat tanpa terganggu oleh dugaan penyimpangan oknum tertentu.

Kesimpulan MTI Lawfirm

Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka merupakan ujian serius bagi integritas Program Makan Bergizi Gratis. Dari perspektif negara hukum, proses penyidikan harus berjalan objektif, profesional.