Daurat Sampah Jakarta: Saatnya Gerakan Pengelolaan Sampah Menjadi Gerakan Hukum dan Sosial
Oleh: Muhammad Tsaqib Idary, S.H., M.H., CPLA
(Anggota Kajian, Penelitian dan Pengembangan (KAJILITI) MUI Provinsi DKI Jakarta, Dosen Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah Indonesia, Owner MTI Law Firm, Pengasuh Pondok Pesantren Entrepreneur Kiai Demak Purwakarta)
Jakarta tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Setiap hari, ibu kota menghasilkan sekitar 8.700 ton sampah, sementara kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang semakin mendekati batas maksimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang sebagai isu kebersihan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum, tata kelola pemerintahan, dan tanggung jawab sosial bersama.
Pengelolaan Sampah Adalah Kewajiban Hukum
Di Indonesia, pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah secara bertanggung jawab.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya. Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.
Mengapa Bantar Gebang Tidak Bisa Lagi Menjadi Satu-Satunya Solusi?
Selama puluhan tahun, Jakarta mengandalkan TPST Bantar Gebang sebagai tujuan akhir pembuangan sampah. Namun peningkatan volume sampah yang terus terjadi menyebabkan fasilitas tersebut menghadapi tekanan yang sangat besar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan lama berupa pengangkutan seluruh sampah ke satu lokasi pembuangan akhir tidak lagi memadai. Diperlukan perubahan paradigma dari sistem “angkut-buang” menjadi sistem pengelolaan yang menitikberatkan pada pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Peran Teknologi dalam Pengelolaan Sampah Modern
Perkembangan teknologi membuka peluang baru dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan. Berbagai inovasi yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), seperti MASARO (Material Sampah Menjadi Sumber Daya), TOSS (Teknologi Olah Sampah Setempat), RDF (Refuse Derived Fuel), hingga teknologi pengolahan sampah menjadi energi, menunjukkan bahwa sampah dapat diubah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep ekonomi sirkular (circular economy), yaitu memanfaatkan kembali material yang sebelumnya dianggap limbah sehingga mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir.
Pentingnya Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan regulasi, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat. Pengalaman berbagai daerah menunjukkan bahwa bank sampah, program pemilahan rumah tangga, serta keterlibatan organisasi masyarakat mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah secara signifikan.
Dalam konteks Jakarta, pendekatan berbasis komunitas menjadi sangat penting mengingat tingginya volume sampah rumah tangga yang masih mendominasi timbulan sampah harian. Pengelolaan sampah di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban fasilitas pengolahan skala besar.
Perspektif Hukum Lingkungan: Tanggung Jawab Bersama
Hukum lingkungan modern menempatkan perlindungan lingkungan sebagai tanggung jawab kolektif. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan sistem dan infrastruktur, dunia usaha berkewajiban menerapkan prinsip keberlanjutan, sementara masyarakat memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Dalam praktiknya, keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Tanpa perubahan perilaku masyarakat dan dukungan regulasi yang efektif, investasi teknologi sebesar apa pun tidak akan mampu menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan.
Penutup
Krisis sampah Jakarta menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga persoalan hukum, tata kelola, dan tanggung jawab sosial. Regulasi yang kuat, pemanfaatan teknologi yang tepat, serta partisipasi aktif masyarakat harus berjalan beriringan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Ke depan, transformasi pengelolaan sampah perlu diarahkan pada prinsip pengurangan sampah dari sumbernya, pemanfaatan teknologi pengolahan modern, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
