Kewajiban Akta Notaris dalam RUPS: Implikasi Permenkumham Terbaru bagi Perseroan

Oleh: Diki Mardiansyah (MTI Lawfirm)

BEKASI, 29 April 2026. Perubahan lanskap regulasi perseroan kembali ditegaskan melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Salah satu poin krusial yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha adalah penguatan kewajiban bahwa persetujuan RUPS Tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris.

Ketentuan ini menandai pergeseran signifikan. Jika sebelumnya RUPS Tahunan cenderung diposisikan sebagai dokumen internal perusahaan, kini hasil RUPS memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas karena harus dituangkan dalam akta autentik dan disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dengan demikian, keputusan RUPS tidak lagi berhenti pada aspek internal korporasi, tetapi telah menjadi bagian dari rezim administrasi hukum publik yang wajib dipenuhi oleh setiap perseroan.

Penguatan Kewajiban Hukum dalam Permenkum 49/2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, laporan tahunan perseroan yang disusun sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas wajib mendapatkan persetujuan RUPS, dan persetujuan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris.

Selain itu, kewajiban penggunaan akta notaris juga tetap berlaku untuk: perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian Direksi maupun Komisaris, serta pelaksanaan RUPS secara elektronik (e-RUPS), yang tetap harus dituangkan dalam akta oleh notaris yang berwenang.

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan strategis perusahaan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, meminimalisir potensi sengketa, serta memenuhi standar kepatuhan yang semakin terintegrasi dengan sistem elektronik pemerintah.

Implikasi bagi Perseroan: Dari Administratif ke Kepatuhan Korporasi

Permenkum 49/2025 menunjukkan perubahan pendekatan dari sekadar administrasi menjadi instrumen pengawasan kepatuhan korporasi.

Perseroan kini tidak hanya dituntut untuk sah secara internal, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap keputusan RUPS diproses secara formal melalui akta notaris dan dilaporkan dalam sistem SABH.

Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa: peringatan tertulis, penghentian akses terhadap layanan administrasi badan hukum, hingga potensi hambatan dalam proses hukum dan transaksi bisnis di kemudian hari.

Dengan kata lain, kepatuhan administratif kini beririsan langsung dengan keberlangsungan operasional perusahaan.

Peran Strategis Notaris dan Pentingnya Pendampingan Hukum

Keterlibatan notaris tidak hanya bersifat formalitas, tetapi merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum. Sebagai pejabat umum, notaris memastikan bahwa: keputusan RUPS dituangkan dalam akta autentik yang sah, isi keputusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta hak dan kewajiban para pemegang saham terdokumentasi secara jelas.

Hal ini menjadi semakin penting terutama dalam situasi seperti masuknya investor baru, perubahan struktur kepemilikan, maupun transformasi dari perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal.

MTI Lawfirm: Mitra Hukum dalam Pelaksanaan RUPS dan Akta Notaris

Sebagai firma hukum yang berfokus pada layanan korporasi, MTI Lawfirm menyediakan pendampingan komprehensif dalam proses RUPS hingga penyusunan akta notaris.

Layanan yang diberikan meliputi: pendampingan persiapan dan pelaksanaan RUPS, penyusunan dan review dokumen hukum RUPS, koordinasi pembuatan akta notaris sesuai ketentuan terbaru, serta pengurusan pelaporan melalui sistem SABH.

Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis kepatuhan, MTI Lawfirm memastikan bahwa setiap keputusan perusahaan tidak hanya sah secara korporasi, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang optimal dan terlindungi dari risiko di kemudian hari.

Tentang Muhammad Tsaqib Idary & Partners (MTI Lawfirm)

Muhammad Tsaqib Idary & Partners adalah kantor hukum yang memberikan layanan jasa hukum profesional bagi individu dan badan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan layanan hukum, masyarakat dapat menghubungi tim Muhammad Tsaqib Idary & Partners melalui email di lawfirmmti@gmail.com, telepon/WhatsApp di +62 858-8876-7295, atau mengunjungi kantor di Z Living Lake Garden EF 28 No. 12, Grand Wisata, Bekasi.