Pengancaman penyebaran foto pribadi merupakan kejahatan yang semakin umum dalam era digital saat ini. Tidak hanya melanggar privasi individu, tetapi juga dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Sebagai langkah preventif, sosialisasi cara melaporkan ancaman penyebaran foto pribadi perlu dilakukan.

Tindakan seseorang yang mengancam menyebarkan video seks termasuk dalam salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (“KBGO”). Tentunya perilaku ini termasuk dalam kriminal secara hukum dan dapat dipidana.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari korban adalah apakah pengancaman penyebaran foto pribadi dapat dilaporkan? Jawabannya adalah ya, pengancaman semacam itu bisa dan seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang. Melaporkan ancaman adalah langkah pertama yang penting dalam menegakkan keadilan dan melindungi diri sendiri serta orang lain dari kejahatan serupa di masa depan.

Namun, bagaimana cara melaporkan ancaman penyebaran foto pribadi? Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyadari bahwa Anda tidak sendirian. Banyak organisasi dan lembaga penegak hukum yang siap membantu korban pengancaman penyebaran foto pribadi. Mereka dilengkapi dengan sumber daya dan pengetahuan yang diperlukan untuk menangani kasus semacam ini.

Jika Anda menjadi korban pengancaman penyebaran foto pribadi, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk melaporkannya:

1. Simpan Bukti

Pertahankan semua bukti yang Anda miliki terkait dengan pengancaman tersebut, termasuk pesan teks, email, atau komunikasi online lainnya. Simpan juga bukti berupa tangkapan layar atau salinan foto yang diancam untuk disebar.

2. Hubungi Pihak Berwenang

Segera laporkan ancaman kepada pihak berwenang yang berwenang menangani kejahatan cyber di wilayah Anda, seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya. Berikan mereka semua informasi yang Anda miliki dan bukti yang relevan.

3. Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara atau advokat yang memiliki pengalaman dalam kasus-kasus privasi dan kejahatan cyber. Mereka dapat memberikan nasihat hukum tentang langkah-langkah yang tepat untuk diambil dan membantu Anda melalui proses hukum.

4. Lindungi Diri Anda

Selama proses pelaporan dan penyelidikan, pastikan untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri Anda secara online. Ini bisa termasuk mengubah kata sandi akun online Anda, mengatur privasi yang lebih ketat pada media sosial, dan menghindari berbagi informasi pribadi dengan orang yang tidak dikenal.

Ancaman hukuman untuk pelaku pengancaman penyebaran foto pribadi telah diatur dalam Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE, yaitu:

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Pasal 32 ayat (2) UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.”

Pasal 32 ayat (3) UU ITE disebutkan “Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”

Menghadapi risiko semacam itu, penting bagi individu untuk memiliki akses ke bantuan hukum yang andal dan cepat tanggap. Di sinilah Hukumku hadir sebagai solusi yang dapat diandalkan.