MTI Law Firm: Momentum Penguatan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Presiden Prabowo
Bekasi – Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum yang bersih, profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi tegaknya supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap perkara yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Penanganan perkara tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, kekuasaan, maupun tekanan dari pihak mana pun karena independensi penegakan hukum merupakan syarat utama terciptanya kepastian hukum dan keadilan.
MTI Law Firm memandang bahwa Presiden Prabowo Subianto, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh institusi penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, apabila syarat pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut mempertimbangkan penggunaan kewenangan tersebut secara independen demi menjaga objektivitas proses hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Selain itu, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertama, pemulihan kerugian negara (asset recovery) harus ditempatkan sebagai prioritas utama melalui penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penjatuhan pidana kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.
Kedua, diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif dan melibatkan lembaga independen guna memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pengawasan yang kuat merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal pada institusi penegak hukum sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang berintegritas.
Keempat, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diwujudkan secara nyata dalam setiap proses penegakan hukum. Setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh politik, wajib memperoleh perlakuan hukum yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MTI Law Firm juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata. Proses hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Negara berkewajiban menunjukkan bahwa hukum bekerja secara objektif, konsisten, dan bebas dari kepentingan apa pun sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas institusi penegak hukum.
Muhammad Tsaqib Idary, S.H., M.H., CPLA., CEO MTI Law Firm, menyampaikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki kesempatan besar untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional.
“Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Apabila syarat hukum pengambilalihan perkara telah terpenuhi, KPK patut mempertimbangkan menggunakan kewenangannya secara independen,” kata Tsaqib.
Yang lebih penting lagi, kata Tsaqib, pemerintah harus memastikan tidak ada satu pun proses penegakan hukum yang dipengaruhi kepentingan apa pun. Korupsi adalah musuh negara, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, due process of law, dan asas equality before the law.
Lebih lanjut, Muhammad Tsaqib Idary menegaskan bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang ditangani ataupun banyaknya tersangka yang ditetapkan.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya tersangka atau perkara yang diproses, tetapi dari keberhasilan mengembalikan aset negara, menghukum pelaku sesuai hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi penegak hukum. Itulah ukuran keberhasilan sebuah negara hukum yang sesungguhnya,” ujarnya.
Pada akhirnya, penguatan pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta memperkokoh prinsip negara hukum.
Komitmen seluruh penyelenggara negara dalam menjaga independensi penegakan hukum akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
