Secara umum, outsourcing merupakan strategi bisnis dimana perusahaan menggunakan layanan dari pihak ketiga untuk menyediakan barang atau jasa yang sebenarnya bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Dalam konteks Bahasa Indonesia, outsourcing sering disebut sebagai alih daya.
Dalam konteks bisnis di Indonesia, istilah outsourcing sering kali dikaitkan dengan situasi ketenagakerjaan. Dalam skenario ini, sebuah perusahaan akan mengontrak perusahaan outsourcing untuk menyediakan pekerja sementara yang mampu melaksanakan tugas dan fungsi tertentu di perusahaan tersebut.
Dasar hukum dari sistem outsourcing diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur bahwa suatu perjanjian kerja dapat dibuat antara pengusaha dan tenaga kerja, yang memungkinkan pengusaha untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dituangkan secara tertulis.
Sementara itu, dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan. Dengan demikian, pengertian outsourcing adalah perjanjian di mana pemborong menyanggupi untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu bagi pihak lain yang menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pemborong dengan pembayaran tertentu.
Outsourcing dapat dilaksanakan setelah terjadi penandatanganan perjanjian antara pengguna jasa tenaga kerja dan penyedia jasa tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan kerja atau penyediaan tenaga kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ini adalah dasar yang mendasari praktik outsourcing.
Terdapat banyak alasan mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa perusahaan alih daya. Lantas, apa saja di antaranya?
1. Sebagai Langkah Efisiensi Biaya
Bagi perusahaan, outsourcing adalah strategi umum yang digunakan untuk mengurangi biaya operasional. Dalam konteks ketenagakerjaan, kegiatan outsourcing dapat membantu perusahaan untuk mengurangi beban sumber daya manusia di area-area spesifik seperti layanan konsumen dan administrasi.
Melalui outsourcing, perusahaan dapat mengurangi berbagai biaya terkait tenaga kerja, termasuk biaya manfaat karyawan, asuransi, dan pelatihan karyawan. Selain itu, perusahaan juga dapat menghindari biaya-biaya yang terkait dengan proses rekrutmen.
2. Perusahaan Fokus pada Bisnisnya
Outsourcing adalah praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugasnya kepada penyedia jasa pihak ketiga. Dengan demikian, perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya. Dengan fokus yang lebih intens pada kegiatan inti bisnisnya, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya dan anggarannya secara lebih efisien. Hal ini membantu perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar.
Dalam konteks ketenagakerjaan, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dapat meminta penyedia jasa pekerja untuk menyediakan tenaga kerja di bidang-bidang yang dianggap kurang esensial bagi pertumbuhan bisnis mereka. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih leluasa dalam upaya merekrut atau mengelola tenaga kerja di divisi-divisi yang dianggap lebih vital bagi perkembangan bisnis mereka.
3. Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Bagi tenaga kerja, bekerja melalui skema outsourcing dapat mempercepat proses mendapatkan pekerjaan. Skema dan persyaratan rekrutmen melalui outsourcing sering dianggap lebih sederhana dibandingkan melamar sebagai pekerja tetap di sebuah perusahaan. Hal ini memungkinkan tenaga kerja untuk lebih cepat masuk ke pasar tenaga kerja dan memulai karir mereka.
Implementasi sistem kerja outsourcing melibatkan beberapa langkah penting:
1. Penilaian Kebutuhan
Perusahaan harus mengevaluasi kebutuhan bisnis mereka secara menyeluruh untuk mengidentifikasi area mana yang dapat diimplementasikan outsourcing. Ini bisa termasuk fungsi back-office seperti keuangan atau layanan pelanggan, atau bahkan pengembangan produk atau layanan.
2. Pemilihan Vendor
Setelah kebutuhan telah diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah mencari vendor atau mitra yang sesuai untuk menyediakan layanan atau sumber daya yang diperlukan. Pemilihan vendor harus didasarkan pada kriteria seperti kualitas layanan, biaya, reputasi, dan kesesuaian dengan kebutuhan bisnis.
3. Pembuatan Kontrak
Setelah vendor dipilih, perusahaan dan vendor harus menetapkan perjanjian kontrak yang jelas dan terperinci. Kontrak harus mencakup rincian seperti lingkup layanan, biaya, jadwal, standar kinerja, dan klausul pengamanan dan kerahasiaan.
4. Pengelolaan dan Pelaksanaan
Setelah kontrak ditandatangani, perusahaan harus mengelola dan mengawasi vendor dengan cermat untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang diharapkan. Ini melibatkan pemantauan kinerja, komunikasi teratur, dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul.
Menurut pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Intinya, karyawan outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.
Beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah:
- Penjaga kebersihan
- Keamanan
- Penyedia makanan (catering)
- Petugas call center
- Pekerja manufaktur
- Kurir atau pengemudi
- Petugas manajemen fasilitas (facility management)