Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan berisikan tentang kesepakatan tertulis pasangan suami dan istri, perjanjian yang dikenal sebagai tanda cinta tercatat ini bisa disusun pada saat atau selama pernikahan berlangsung.
Mulai dari Rp6,000,000
poto-kepala-aja

Muhammad Tsaqib Idary, SH., MH.

Bidang Keahlian & Spesialisasi:

Corporate Lawyer, Bisnis, Hukum Keluarga, Pertanahan dan Properti, Hutang Piutang, Teknologi Informasi

> 14 tahun

Sarjana Hukum dari Jayabaya, Master dari UGM dan Doktor di UIN

1

Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda

Hari ke-1
2

Dokumen draf pertama

Hari ke-9
3

Masa pembahasan dokumen

Hari ke-12
4

Dokumen draf final

Hari ke-16
Ruang Lingkup yang dicakup
  1. Bahasa Indonesia
  2. 3X Konsultasi Telepon @30 menit
  3. 1X permintaan pengubahan dokumen
  4. Penjelasan dan panduan cara mendaftarkan perjanjian ke KUA/Catatan Sipil
  5. Biaya Jasa Notaris
Ruang Lingkup yang tidak dicakup
  1. Pendampingan dan negosiasi saat diskusi keluarga
  2. Pendampingan ke konsultan keuangan
  3. Pendampingan pencatatan perjanjian kawin ke KUA/Catatan Sipil
Anda tidak yakin dengan paket dokumen yang Anda pilih?
Hubungi kami/WA di :
+6281510089372
(Senin – Jumat, 08.30 – 19.00 WIB)
Pesan Dokumen