PRELIMINARY
MUHAMMAD TSAQIB IDARY & PARTNERS dalam penanganan permasalahan mengutamakan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan nilai – nilai kebenaran, agama, moral, etika kebiasaan (customs), melalui pendekatan kemanusiaan sehingga penyelesaian permasalahan sengketa di anta ra individu maupun badan hukum sedapat mungkin bisa kembali harmonis seperti sediakala.
Ruang lingkup MUHAMMAD TSAQIB IDARY & PARTNERS didalam memberikan layanan jasa
hukum yang profesional bagi individu dan badan hukum adalah meliputi layanan litigasi dan non-litigasi.
LITIGASI, Layanan jasa hukum yang mencakup proses beracara di segala tingkat peradilan baik tingkat pertama, banding ma upun kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya seperti Perlawanan (verzet), Intervensi, Peninjauan Kembali (PK) dan sebagainya di lingkup pengadilan (litigasi) yang meliputi:
-Pengadilan Sipil
-Peradilan Umum
-Pengadilan Negeri
-Pengadilan Tinggi
-Mahkamah Agung
-Peradilan Khusus
-Pengadilan Agama
-Pengadilan Tata Usa ha Negara
-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
-Arbitrase
NON-LITIGASI, Layanan jasa hukum yang mencakup penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Hukum sebagai dasar perumusan Pendapat Segi Hukum (legal opinion), Penyusunan dan Review perjanjian/kontrak (legal drafting) dan Audit.
Hukum (legal audit) atas dokumen individu dan badan hukum, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS/ADR) dengan melakukan perundingan atau negosiasi, mediasi dan konsiliasi, melakukan jasa penagihan professional dengan membuat surat peringatan atau somasi, pengurusan perijinan individu maupun badan hukum serta bidang-bidang lainnya yang masih terkait dengan pemberian layanan jasa hukum.