Pengurusan pendaftaran Merek ke DJKI KumHAM RI tidak hanya sebagai perlindungan dari peniruan dan/atau pembajakan, tapi juga merupakan investasi bagi rencana pengembangan karya dan/atau bisnis Anda kedepannya.
Mulai dari Rp4,500,000
Muhammad Tsaqib Idary, SH., MH.
Bidang Keahlian & Spesialisasi:
Corporate Lawyer, Bisnis, Hukum Keluarga, Pertanahan dan Properti, Hutang Piutang, Teknologi Informasi
> 14 tahunSarjana Hukum dari Jayabaya, Master dari UGM dan Doktor di UIN
1
Konsultasi Telepon dengan Konsultan kekayaan intelektual (“Konsultan”), untuk berdiskusi menemukan perlindungan paling tepat untuk merek Anda
Hari ke 1
2
Klien melakukan pembayaran pengecekan merek
Hari ke 2
3
Konsultan melakukan pengecekan merek
Hari ke 3-4
4
Konsultan HKI memberikan rekomendasi kelas merek
Hari ke 5
5
Klien melakukan pembayaran biaya Jasa pengurusan pendaftaran merek dan biaya resmi yang ditetapkan oleh PNBP RI
Hari ke 6-7
6
Masa pengumpulan dokumen persyaratan
Hari ke 8 -11
7
Masa pendaftaran ke DJKI
Hari ke 12-19
8
Salinan tanda terima dikirim ke Anda
Hari ke-20
9
Masa tunggu berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, 18 bulan masa yang dibutuhkan DJKI sebelum menerbitkan sertifikat merek
Ruang Lingkup yang dicakup
1. Pengecekan merek
2. Saran dan rekomendasi kelas merek
3. Pendaftaran ke DJKI
4. Bonus draft perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk dapat digunakan dalam melakukan interaksi dengan pihak lain terkait karya atau merek Anda
Ruang Lingkup yang tidak dicakup
1. Pendampingan dan negosiasi dengan pihak lain
2. Konsultasi tatap muka
Anda tidak yakin dengan paket dokumen yang Anda pilih?
Hubungi kami/WA di :
+6281510089372
(Senin – Jumat, 08.30 – 19.00 WIB)
Hubungi kami/WA di :
+6281510089372
(Senin – Jumat, 08.30 – 19.00 WIB)